
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) membuat regulasi baru terkait dengan proses aktivasi kartu SIM prabayar. Dimana pelanggan baru maupun lama wajib mendaftarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada pada KTP dan nomor kartu keluarga (KK). Nomor NIK dan KK pengguna kartu SIM nantinya akan dicocokkan dengan data yang dimiliki oleh Dinas Kependudukan dan Kantor Catatan Sipil (Dukcapil).
Registrasi dan aktivasi tersebut dapat dilakukan dengan mudah, hanya saja mungkin sedikit berbeda di tiap operator. Berikut cara melakukan registrasi dan aktivasi kartu SIM setiap operator:
Pengguna Baru
1. Telkomsel. Kirim SMS ke 4444 dengan format:
REG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK)
2. XL. Kirim SMS ke 4444 dengan format:
DAFTAR#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK)
3. Tri, Smartfren, dan Indosat. Kirim SMS ke 4444 dengan format:
(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK)
Pelanggan Lama
Khusus pengguna lama, baik Telkomsel, XL Axiata, Indosat, Tri, atau Smartfren dapat melakukan daftar ulang melalui SMS ke 4444 dengan format:
ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK)
Pengguna baru diwajibkan mendaftarkan nomor NIK dan KK mulai 31 Oktober 2017 mendatang. Selain itu, pelanggan lama juga diwajibkan untuk mendaftar ulang dengan waktu paling lambat hingga 28 Februari 2018 mendatang.