OJK Resmi Awasi Investasi Kripto Mulai 2025, Diantaranya Termasuk Pi Network

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memulai pengawasan terhadap investasi aset kripto, termasuk Pi Network dan Bitcoin, mulai tahun 2025.

Tujuan untuk melindungi konsumen dari potensi risiko di sektor investasi digital yang semakin populer.

Hal ini disampaikan Direktur Pengawasan Perilaku PUJK, Perlindungan Konsumen, dan Layanan Manajemen Strategis OJK Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat, Arif Mahfud, dalam kegiatan Penyuluhan Jasa Keuangan yang digelar oleh Anggota DPR RI Andi Yuliani Paris di Kabupaten Bulukumba, Rabu (11/12/2024).

Arif Mahfud mengatakan bahwa pengawasan terhadap investasi kripto merupakan bagian dari upaya OJK untuk menjaga stabilitas sektor keuangan sekaligus melindungi masyarakat.

“Salah satu fungsi utama OJK adalah perlindungan konsumen. Termasuk dalam hal investasi kripto yang saat ini sedang menjadi tren,” jelasnya.

Investasi aset kripto, yang selama ini dikenal sebagai salah satu bentuk investasi keuangan modern, terus menarik perhatian masyarakat, terutama generasi muda.

Namun, kurangnya pengawasan selama ini membuat banyak pihak khawatir terhadap potensi risiko yang ditimbulkan.

Rencana pengawasan mulai 2025, sebagai upaya OJK memastikan bahwa ekosistem investasi kripto menjadi lebih aman dan transparan.

Arif juga menyebutkan bahwa pengawasan ini tidak hanya berlaku pada kripto besar seperti Bitcoin, tetapi juga kripto baru seperti Pi Network yang mulai diminati.

“Langkah ini menjadi wujud nyata dari komitmen OJK untuk menciptakan sektor keuangan yang lebih sehat dan melindungi konsumen dari investasi yang berisiko tinggi,” kata Arif.

Dalam acara penyuluhan tersebut, Arif Mahfud bersama Andi Yuliani Paris juga berdiskusi dengan warga Bulukumba terkait berbagai isu keuangan.

Salah satu topik yang menjadi perhatian utama adalah maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal yang merugikan masyarakat.

Menurut Andi Yuliani Paris, literasi keuangan masyarakat perlu terus ditingkatkan agar mereka mampu mengenali produk keuangan yang aman.

“Pinjol ilegal sering kali menawarkan kemudahan yang menggiurkan, tetapi berakhir dengan bunga tinggi dan intimidasi. Kami mendorong masyarakat untuk berhati-hati dan selalu memilih layanan keuangan yang terdaftar di OJK,” ujar Andi Yuliani.

Diskusi ini juga menjadi ajang bagi warga untuk menyampaikan pengalaman mereka terkait penggunaan produk keuangan, baik yang legal maupun ilegal.

OJK dan Andi Yuliani Paris memberikan edukasi terkait cara melaporkan layanan yang mencurigakan dan memanfaatkan fasilitas resmi seperti layanan pengaduan OJK.

“Kalau ada masalah bisa langsung dikontak ke 157 atau WA 081157157157,” tutup Arif. 

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url